PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Abstract
Tujuan dari penulisan artikel ini untuk mengetahui bagaimana peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Metode penulisan yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode hukum dan metode konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sumber daya BPD masih rendah, khususnya dalam bidang pendidikan sehingga dalam menjalankan peran dan fungsinya BPD tidak mengerti apa yang harus dilakukan terkait dengan fungsi kontrol dan fungsi pengawasan yang menjadi kewenangannya dalam mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah desa/kepala desa, anggaran operasional BPD sangat minim serta sarana dan prasarana BPD sangat tidak memadai dan tidak memiliki kantor sendiri sehingga dalam menjalankan tugasnya, anggota BPD yang tidak secara aktif mensosialisasikan sebuah peraturan desa.
The purpose of writing this article is to find out how the role of the Village Consultative Body in the implementation of village government. The writing method used in this article is normative legal research using legal methods and conceptual methods. The results showed that BPD resources are still low, especially in the field of education so that in carrying out its role and function BPD does not understand what to do related to the control function and supervisory function which is its authority in controlling and supervising the performance of the village government / village head, BPD's operational budget is very minimal and BPD's facilities and infrastructure are very inadequate and do not have their own offices so that in carrying out their duties, BPD members who do not actively socialize a village regulation.