PENGATURAN WARGA NEGARA ASING TERHADAP KEPEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisa mengenai Pengaturan warga negara asing terhadap kepemilikan rumah tempat tinggal di Indonesia. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu Pengaturan warga negara asing terhadap kepemilikan rumah tempat tinggal di Indonesia dan akibat hukum terhadap penyelundupan hukum yang dilakukan oleh orang asing terkait kepemilikan rumah tinggal di Indonesia. Pengaturan bagi Warga Negara Asing terhadap kepemilikan rumah tempat tinggal di atas hak pakai diatur pada Pasal 185 Jo. Pasal 186 Peraturan Menteri Hak Pengelolaan ada peraturan untuk memberikan orang asing dalam keadaan tertentu yang memiliki dampak positif luar biasa terhadap ekonomi, pemberian luasan rumah tinggal untuk orang asing dapat diberikan lebih luas dari 2.000 m2 ini tentu saja akan menimbulkan permasalahan jika tidak diberikan batasan luasan rumah tinggal tersebut. Akibat hukum yang timbul terhadap perbuatan yang menggunakan kedok Stroman ini adalah batal demi hukum dan selanjutnya tanah tersebut jatuh menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara. Hal ini tentu sangat merugikan orang asing yang telah mengeluarkan dananya untuk berinvestasi. Disisi lain, kedudukan hukum orang asing juga dapat dipersoalkan sendiri oleh pihak WNI yang dipinjam namanya. Meskipun secara nyata WNI tersebut tidak mengeluarkan uang sepeserpun untuk melakukan pembelian tanah tersebut, namun secara yuridis formil tanda bukti hak berupa sertipikat adalah tercatat atas nama WNI. Sehingga WNI yang dipakai namanya-lah yang diakui sebagai pemilik/pemegang hak atas tanah hak milik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
The purpose of this study is to find out and analyze the regulation of foreign nationals on housing ownership in Indonesia. The problems raised in this study are the regulation of foreign nationals against the ownership of residential houses in Indonesia and the legal consequences of legal smuggling carried out by foreigners related to housing ownership in Indonesia. Regulations for foreign nationals on the ownership of a residential house with usufructuary rights are regulated in Article 185 Jo. Article 186 Regulation of the Minister of Management Rights there is a regulation to provide foreigners in certain circumstances that have an extraordinary positive impact on the economy, the granting of a residential area for foreigners can be given wider than 2,000 m2. the stay. The legal consequences arising from actions using the Stroman guise are null and void and the land then falls into land that is directly controlled by the state. This is certainly very detrimental to foreigners who have spent their funds to invest. On the other hand, the legal position of foreigners can also be questioned by the Indonesian citizens whose names are borrowed. Even though the Indonesian citizen did not actually spend any money to purchase the land, legally, the legal proof of rights in the form of a certificate was recorded in the name of the Indonesian citizen. So that it is the Indonesian citizen whose name is used who is recognized as the owner/holder of the right to property rights based on the applicable laws and regulations.