PENGATURAN PENGOPERASIAN KAPAL UDARA TANPA AWAK (DRONE) DI WILAYAH NEGARA INDONESIA
Abstract
Tujuan dari penulisan artikel ini yaitu untuk meninjau pengaturan pengoperasian kapal udara tanpa awak (drone) di kawasan Negara Indonesia. Tulisan ini disusun menggunakan metode penulisan hukum normatif yang mengkaji dari sumber-sumber kepustakaan yang memakai pendekatan terhadap persoalan-persoalan yang digunakan dengan cara ditinjau dari hukum yang berlaku diIndonesia terkait dengan pengoperasian kapal udara tanpa awak (drone) di wilayah Indonesia. Hasil pembahasan menunjukan bahwa peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sangat penting guna menunjang keselamatan penerbangan dikawasan udara Indonesia yang dimana Peraturan Menteri Perhubungan No. 37 tahun 2020 berkaitan dengan Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesiamenjadi paying hukum dalam pengoperasian kapal udara tanpa awak dan peraturan tersebut digunakan sebagai pedoman terkait dengan batasan pengoperasian terbang kapal udara tanpa awak (drone) di kawasan udara Indonesia.
Kata Kunci: Kapal Udara Tanpa Awak, Regulasi, Batas Pengoperasian Terbang.
The purpose of writing this article is to review the regulation of the operation of unmanned aerial ships (drones) in the territory of the State of Indonesia. This paper was compiled using a normative legal writing method that examines literature sources that use an approach to the problems used in terms of the applicable law in Indonesia related to the operation of unmanned aerial ships (drones) in Indonesian territory. The results of the discussion show that the regulations issued by the government are very important in order to support flight safety in the Indonesian air area. 37 of 2020 relating to the Operation of Unmanned Aircraft in Indonesian Airspace Served as a legal umbrella in the operation of unmanned aerial ships and this regulation is used as a guideline related to the limitations of flying unmanned aerial vehicles (drones) in Indonesian airspace.
Key Words: Unmanned Aircraft, Regulations, Flying Operation Limits.