PENGATURAN PENGGUNAAN DRONE UNTUK PATROLI BATAS WILAYAH NEGARA DI INDONESIA

  • Komang Tarisa Felistyana Dewi Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Ketut Sudiarta Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui kualifikasi drone baik melalui hukum internasional dan juga hukum nasional Indonesia dan untuk mengetahui zona pengoperasian drone untuk patroli batas wilayah negara. Tulisan ini disusun dengan metode penulisan hukum normatif yang meneliti dari segi norma hukum yang berlaku. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa terkait kualifikasi drone bergantung pada kegunaanya. Dalam hal patroli batas wilayah negara drone termasuk dalam lingkup pesawat udara negara sehingga dalam hukum internasional belum terdapat pengaturan secara mengkhusus sedangkan dalam hukum nasional pengaturan mengenai drone telah diatur secara khusus. Selanjutnya mengenai zona pengoperasian drone dalam rangka patroli batas wilayah negara pada dasarnya tidak diatur secara hukum internasional, melainkan diatur dalam hukum nasional masing-masing negara. Di Indonesia pengaturan mengenai penerbangan drone dalam rangka patroli batas wilayah negara diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani Indonesia, dimana zona ketinggian terbang drone dapat lebih dari 400 kaki atau sekitar 120 meter dengan mengantongi perizinan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.


Kata Kunci: Drone, Pesawat Udara tanpa awak, Patroli batas wilayah negara.


The purpose of this study is to determine the qualifications of drones both through international law as well as Indonesian national law and to find out the drone operating zone for patrolling national borders. This paper has been prepared using a normative legal writing method that examines in terms of applicable legal norms. The results of the discussion show that related to drone qualifications, it depends on its use. In terms of patrolling state territory, drones are included in the scope of state aircraft so that in international law there is no specific regulation, while in national law, the regulation regarding drones has been specifically regulated. Furthermore, the drone operation zone in the context of patrolling national borders is basically not regulated under international law, but is regulated in the national law of each country. In Indonesia, the regulation regarding drone flights in the context of patrolling national borders is regulated in the Regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Number PM 37 of 2020 concerning the Operation of Unmanned Aircraft in the Air Spaces served by Indonesia, where the drone flight altitude zone can be more than 400 feet or around 120 feet. meters by obtaining a permit from the Director General of Civil Aviation.


Keywords: Drones, Unmanned Aircraft, National Border Patrol.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-11
How to Cite
DEWI, Komang Tarisa Felistyana; SUDIARTA, I Ketut. PENGATURAN PENGGUNAAN DRONE UNTUK PATROLI BATAS WILAYAH NEGARA DI INDONESIA. Kertha Desa, [S.l.], v. 10, n. 12, p. 1391-1402, jan. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/90600>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>