SINERGI ANTARA DESA ADAT DAN PEMERINTAH DALAM MEMAKSIMALKAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL BALI
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis adanya sanksi adat dalam pararem pengelolaan sampah pada desa adat di Bali sebagai wujud upaya penegakan hukum lingkungan sejak ranah desa khususnya desa adat di Bali. Regulasi tentang pengelolaan sampah telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah Provinsi Bali pun menuangkannya ke dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, pada pasal Pasal 29 ayat (1) dan (2), maka Desa Adat dapat berperan dalam melakukan pengelolaan sampah secara swakelola yang dilakukan dengan menyusun Awig-Awig/Pararem Desa Adat, melaksanakan ketentuan Awig-Awig/Pararem Desa Adat secara konsisten, serta dengan menerapkan sanksi adat terhadap pelaggaran ketentuan Awig-Awig/Pararem Desa Adat. Metode penelitian hukum normatif merupakan basis dari studi ini. Melalui pendekatan kepustakaan, permasalahan hukum ditelaah dengan peraturan perundang-undangan, termasuk sarana referensi lainnya yang berkorelasi dengan sanksi adat pararem pengelolaan sampah. Terkumpulnya bahan hukum menggunakan teknik bola salju (snow ball) yang terhimpun dari penerapan teknik deskripsi, dievaluasi, diinterpretasi serta disimpulkan melalui argumentasi. Kedua, Hasil studi menunjukkan bahwa beberapa desa adat di Bali telah memberlakukan sanksi adat dalam pararem pengelolaan sampah desa adat di Bali bertujuan mengharmonikan alam nyata (sekala) maupun alam tidak nyata (niskala) dengan prinsip Tri Hita Karana. Sehingga adanya pararem pengelolaan sampah mampu menguatkan penegakan hukum lingkungan hidup baik secara represif maupun preventif.
This writing aims to find out and analyze the existence of customary sanctions in the waste management pararem of traditional villages in Bali as a form of environmental law enforcement efforts since the village realm, especially traditional villages in Bali. Regulations on waste management have been regulated by the central government through Law Number 18 of 2008 concerning Waste Management. Bali Provincial Government also puts it into Governor Regulation Number 47 of 2019 concerning Source-Based Waste Management, in Article 29 paragraphs (1) and (2), then Traditional Villages can play a role in self-managing waste which is carried out by compiling Awig-Awig / Pararem of Traditional Villages, implement it consistently as well as by applying customary sanctions against violations of the provisions of Awig-Awig / Pararem of Traditional Villages. The research used normative legal method. Through a library approach, legal issues are reviewed with laws and regulations, including other reference that correlate with the customary sanctions for waste management pararem. Using the snowball technique, collected from the application of description techniques, evaluated, interpreted and concluded through arguments. Results of the study show that several traditional villages in Bali have imposed customary sanctions in the pararem of waste management aimed at harmonizing the real nature (sekala) and the unreal nature (niskala) with the principle of Tri Hita Karana. So that the existence of a waste management pararem is able to strengthen environmental law enforcement both repressively and preventively.