SANKSI PIDANA BAGI PELAKU KEJAHATAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI

  • I Putu Arya Pranata Karang Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Gede Pasek Pramana Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana sanksi pidana yang diterapkan pada pelaku persetubuhan terhadap anak dan faktor penyebab masih banyaknya terjadi kasus persetubuhan dengan korban anak di Wilayah Hukum Polda Bali. Ini merupakan penelitian hukum empiris yang berangkat dari permasalahan perbedaan antara teori dengan kenyataan atau realita yang terjadi di lapangan. Untuk menunjang jenis penelitian hukum empiris digunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan secara kasus, fakta dan juga pendekatan undang-undang. Hasil yang didapat dari studi ini adalah terdapat dua kategori faktor penyebab masih terjadinya kasus persetubuhan dengan korban anak di Wilayah Hukum Polda Bali yaitu faktor internal dan juga faktor eksternal. Faktor internal yaitu pelaku persetubuhan diduga memiliki kelainan seksual, sedangkan faktor eksternal yaitu masih minimnya perhatian orang tua kepada korban, faktor lingkungan sekitar, faktor ekonomi, faktor dipengaruhi minuman beralkohol dan faktor adanya kemajuan teknologi. Sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku persetubuhan dengan korban anak diatur dalam Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 yang mengatur bahwa sanksi pidana penjara bagi pelaku persetubuhan dengan korban anak adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun yang diikuti dengan pembayaran denda paling banyak sebesar lima miliar rupiah (Rp. 5.000.000.000).


This study aims to examine how criminal sanctions are applied to perpetrators of sexual intercourse to the children and the factors that caused there are still many cases of sexual intercourse with child victims in the Bali Police Legal Area. This is empirical legal research that departs from the problem that has difference between theory and implementation. To support this type of empirical legal research, three approaches are used, namely the case approach, facts and also the legal approach. The results obtained from this study are that there are two categories of factors that cause cases of sexual intercourse with child victims in the Bali Police Legal Area, namely internal factors and external factors. Internal factors, namely the perpetrators of sexual intercourse are suspected of having sexual disorders, while external factors are the lack of parental attention to the victims, environmental factors, economic factors, factors influenced by alcoholic beverages and technological advances. Criminal sanctions given to perpetrators of sexual intercourse with child victims are regulated in Article 81 paragraph (1) jo. Article 76D of Law no. 17 of 2016 which stipulates that the prison sentence for perpetrators of sexual intercourse with child victims is a minimum of 5 years and a maximum of 15 years, followed by the payment of a maximum fine of five billion rupiah (Rp. 5,000,000,000).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-05-11
How to Cite
ARYA PRANATA KARANG, I Putu; PRAMANA, I Gede Pasek. SANKSI PIDANA BAGI PELAKU KEJAHATAN PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 5, p. 2346-2357, may 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/95518>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles