PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM KAITANNYA DENGAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE
Abstract
Penulisan penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisa pengaturan hukum positif di Indonesia yang berkaitan dengan penghentian penuntutan pada perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta proses penghentian penuntutan pada kasus kekerasan dalam rumah tangga yang di tinjauan melalui keadilan restoratif. Penulisan penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif guna menganalisa norma yang kabur mengenai penghentian penuntutan dengan penyelesaian jalur keadilan restoratif pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan hasil analisis penulis, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terbukti dan dilimpahkan kekerasan dalam rumah tangga Jaksa Penuntut Umum dapat dilakukan penghentian penuntutan dan penyelesaian dengan keadilan restoratif apabila para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian, serta apabila telah terpenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dijelaskan dalam Perja 15/2020.
This study has the aim to identify, examine and inspect positive legal documents in Indonesia relating the termination of prosecution in domestic violence cases and the process of stopping prosecution in domestic violence cases which are reviewed based on restorative justice. This study utilises a normative juristic method to analyse the vagueness norms regarding the termination of prosecution with the completion of a restorative justice route in domestic violence crimes. Based upon the outcome of the author's analysis, a criminal act of domestic violence that has been proven and has been delegated to the public prosecutor can be terminated and resolved with restorative justice, in which the parties involve has come to an peace agreement or in which the conditions for termination of prosecution formed on restorative justice are qualified as described in Perja 15/2020.