LEGALITAS HAK WARIS ANAK ANGKAT BERDASARKAN KITAB UNDANG–UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami implikasi hukum pengangkatan anak berdasarkan KUH Perdata dan untuk mengetahui hak-hak hukum anak angkat yang diatur dalam KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan hukum. Hasil penelitian membuktikan implikasi hukum dari pengangkatan anak, sebagaimana tercantum dalam Staatsblad Tahun 1917 Nomor 129, yang memberikan sarana hukum untuk diakui sebagai orang tua angkat, seolah-olah anak tersebut lahir dari perkawinan mereka, dan sebagai ahli waris dari orang tua angkat. Kedudukan hukum anak angkat mengenai pewarisan diatur dalam Pasal 875 KUHPerdata, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk membuat wasiat atau wasiat yang menyatakan keinginannya setelah meninggal dunia. Berdasarkan hal itu, orang tua angkat dapat mengadakan perwalian yang meliputi pembagian harta warisan kepada anak angkat, dengan mengikuti asas bagian yang sah dari para ahli waris yang berhak.
The purpose of this study is to understand the legal implications of adoption based on the Civil Code and to determine the legal rights of adopted children as stipulated in the Civil Code. This study utilizes normative research with a legal approach. The research findings prove the legal implications of adoption, as stated in Staatsblad Year 1917 Number 129, which provides a legal means to be recognized as the adopting parent, as if the child was born from their marriage, and as an heir of the adopting parent. The legal status of the adopted child regarding inheritance is regulated under Article 875 of the Civil Code, which grants individuals the right to make a will or testament that specifies their wishes after they pass away. Based on this, the adopting parent can establish a trust that includes the distribution of inheritance to the adopted child, following the principle of Legitime portion of the rightful heirs.