PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

  • I Wayan Remi Santika Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Wayan Novy Purwanto Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penyusunan artikel ini guna memberikan pengetahuan terhadap pinjaman berbasis online yang bersifat ilegal serta menganalisis bagiamana peran hukum positif di Indonesia berperan terhadap konsumen pinjaman online ilegal dalam perspektif hukum perdata. Penelitian dalam arikel ini menggunakan metode penelitian normatif yang dimana pendekatannya berdasarkan sumber materiil yaitu undang undang yang selanjutnya dilakukan analisa memakai teknik kualitatif. Dapat ditarik kesimpulan hasilnya dari kegiatan penelitian ini yaitu pinjaman online dapat dikatakan ilegal apabila dalam perihal status di OJK tidak mempunyai perizinan khusus serta tidak teregistrasi pada OJK, dalam perihal melakukan pengajuan kredit dokumen yang sangat mudah dan dalam perihal domisili tidak memiliki kejelasan bahkan tidak adanya mengenai arah hubungan yang bisa dihubungi untuk perusahaan serta alamatnya. Apabila konsumen yang mengalami kerugian terhadap peminjaman online ilegal adapun perlindungan hukum yang di dapatkan yaitu, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi serta Transaksi Elektronik di Pasal 26 Ayat (1) serta (2) di ayat (1) berkaitan dengan penggunaannya data pribadi seorang individu didalam penggunaan tersebut diharuskan berdasar pada persatuannya pihak yang memiliki kepentingan pada data itu serta di ayat  (2) yang memberikan penegasan terhadap pelanggaran yang dibuat di ayat (1) jadi pihak yang merasa rugi bisa melakukan pengajuan gugatan pada rugi yang dideritanya mengenai perlakuan yang dimaksudkan di ayat (1) itu.


The purpose of preparing this article is to provide knowledge about illegal online-based loans and analyze how the role of positive law in Indonesia plays a role in consumers of illegal online loans from a civil law perspective. The research in this article uses a normative research method where the approach is based on material sources, namely laws, which are then analyzed using qualitative techniques. It can be concluded that the results of this research activity are that online loans can be said to be illegal if in terms of status at the OJK they do not have special permits and are not registered with the OJK, in terms of applying for credit the documents are very easy and in terms of domicile there is no clarity or even non-existence regarding contact direction for the company and its address. If consumers experience losses due to illegal online lending, the legal protection they obtain is contained in Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions in Article 26 Paragraphs (1) and (2) in paragraph (1) relating to its use. The use of an individual's personal data is required to be based on the unity of the parties who have an interest in that data and in paragraph (2) which provides confirmation of the violation made in paragraph (1) so that the party who feels a loss can file a lawsuit for the loss they have suffered regarding treatment referred to in paragraph (1).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-05-18
How to Cite
SANTIKA, I Wayan Remi; PURWANTO, I Wayan Novy. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 12, p. 3889-3901, may 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/104196>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles