TANGGUNG JAWAB PENJUAL DAN PEMBELI DALAM TRANSAKSI MELALUI E-COMMERCE
Abstract
ABSTRAK
Tujuan studi ini untuk mengetahui perlindungan konsumen mengenai transaksi e-commerce menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif berupa studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tidak perlu berjumpanya penjual dengan pembeli melalui media internet. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi sebuah solusi untuk dapat mengedepankan perlindungan kepada para konsumen. Dengan adanya proteksi aturan diharapkan konsumen agar waspada dalam menentukan produk barang ataupun jasa yang diinginkan agar kedepannya tidak menjadi ke arah ekploitasi dari para pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, perlu adanya proteksi pengaturan mengenai konsumen dalam hal jual-beli suatu produk barang ataupun jasa. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen didambakan dapat menjamin kepastian hukum kepada para konsumen dalam bertransaksi melalui e-commerce, dan mendapatkan upaya proteksi hukum baik upaya perlindungan hukum secara preventif maupun upaya perlindungan hukum secara represif untuk mempertahankan dan membela haknya jika dirugikan oleh pelaku usaha.
ABSTRACT
The purpose of this study is to determine consumer protection in e-commerce transactions according to the laws and regulations in Indonesia. This research method is carried out by normative or normative juridical research methods whose sources use secondary data in the form of primary legal materials and secondary legal materials. E-commerce is a form of trade that has the characteristics of not meeting buyers and sellers through the internet. With the enactment of Law Number 11 of 2008 in conjunction with Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE) it became a solution to be able to prioritize protection for consumers. With the protection of the rules, it is expected that consumers will be vigilant in determining the desired product or service so that in the future it will not be exploited by irresponsible business actors. Therefore, there is a need for regulatory protection regarding consumers in terms of buying and selling a product or service. Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection is expected to be able to guarantee legal certainty to consumers in transactions through e-commerce, and obtain legal protection efforts, both preventive legal protection and repressive legal protection efforts to defend and defend their rights if they are harmed by business actors.