PENGATURAN TENTANG PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) PADA ANGGOTA LEMBAGA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Indonesia dalam struktur ketatanegaraannya memiliki lembaga perwakilan yang dipilih oleh rakyat sebagai pemegang kekuasaan legislatif. Namun Anggota lembaga perwakilan yang sedang menjabat dapat diganti kedudukannya dengan anggota lain dengan syarat yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Mekanisme ini disebut dengan Penggantian Antar Waktu (PAW). Dalam implementasinya, mekanisme PAW merupakan sarana yang positif dan efektif untuk memaksimalkan kinerja lembaga perwakilan, tetapi terdapat juga berbagai permasalahan yang muncul antara lain penggantian anggota lembaga perwakilan ditengah masa jabatannya akan membuat tujuan dari pemilihan umum yang terlaksana menjadi menyimpang karena anggota lembaga perwakilan yang terpilih oleh rakyat daapat berganti akibat putusan partai politik. Selain itu sengketa antara anggota lembaga perwakilan dengan partai pengusungnya tidak dapat dihindari akibat proses yang tidak tepat dalam melaksanakan mekanismenya. Penelitian ini menggunakan metode normatif melalui pendekatan dan analisis peraturan perundang – undangan. Pemerintah perlu mengatur secara lebih mendetail tentang pengaturan tentang PAW pada anggota lembaga perwakilan serta penyelesaian yang lebih tepat apabila terjadi sengketa antara anggota lembaga perwakialn serta partai politik.
Kata Kunci: Pengaturan , Penggantian Antar Waktu (PAW) , Lembaga Perwakilan