ANALISIS TENTANG JAMINAN BANK DALAM PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)
Abstract
Penulisan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji mekanisme jaminan dalam kredit perbankan, dampaknya terhadap akses pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta alternatif solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi kendala yang ada. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil studi ini tidak hanya membahas dari perspektif Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah tetapi juga menganalisis efektivitas mekanisme jaminan yang diterapkan oleh bank, termasuk kebijakan terbaru yang lebih fleksibel pasca-pandemi serta pemanfaatan teknologi digital dalam sistem penjaminan. Dengan pendekatan studi kasus pada bank yang mengadopsi model penjaminan inovatif, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi strategi terbaik dalam meningkatkan akses pembiayaan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah tanpa mengorbankan mitigasi risiko kredit bagi perbankan.
This writing was carried out with the aim of examining the guarantee mechanism in banking credit, its impact on access to financing for Micro, Small and Medium Enterprises, as well as alternative solutions that can be applied to overcome existing obstacles. This paper uses a normative juridical legal research method with a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study not only discuss it from the perspective of Micro, Small and Medium Enterprises but also analyze the effectiveness of the guarantee mechanisms implemented by banks, including the latest policies that are more flexible post-pandemic and the use of digital technology in the guarantee system. With a case study approach on banks that adopt innovative guarantee models, this research aims to explore the best strategies for increasing access to financing for Micro, Small and Medium Enterprises without sacrificing credit risk mitigation for banks.