PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL SOFTWARE DALAM TATANAN HUKUM INDONESIA
Abstract
Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan kekayaan inteletual atas suatu software berdasarkan hukum Indonesia dam bagaimana penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran hak cipta dan paten terhadap suatu software. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan atas suatu software dapat berbentuk hak cipta dan/atau paten, namun paten terhadap software dapat diberikan apabila software tersebut memenuhi persyaratan untuk diberikan paten. Pelanggaran terhadap hak cipta dan paten memiliki konsekuensi baik secara pidana dan/atau perdata, penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal perdata dapat melalui penyelesaian sengeketa alternatif dan melalui jalur litigasi, dalam hal pidana terlebih dahulu wajib untuk melakukan mediasi.
Kata Kunci: Perlindungan, Hak Cipta, Paten, Software.
The purpose of this scientific writing is to determine the protection of intellectual property rights for a software based on Indonesian law and how disputes can be resolved in the event of copyright and patent infringement for a software. This scientific writing uses a normative research method with a legal approach, factual approach, case approach, and analysis approach. The research results conclude that the protection for a software can take the form of copyright and/or patent, but a patent for software can only be granted if the software meets the requirements for patent eligibility. Infringement of copyright and patent rights has both criminal and civil consequences, and the resolution in civil cases can be achieved through alternative dispute resolution and litigation, while in criminal cases, mediation must be done first.
Keywords: Protection, Copyright, Patent, Software.