UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KPPU DALAM MELINDUNGI PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini yakni menelaah secara procedural tata beracara dalam perkara oleh (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha), setelah itu disebut KPPU serta Keefektifan dari pengajuan keberatan pada Putusan yang diterbitkan oleh KPPU itu sendiri, riset penelitian ini dikaji dengan berpeddoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam penelitian ini pula metode penelitian yang dipergunakan yakni Metode Penelitian Hukum Normatif yang mana oada metode ini membahas dengan spesifik mengenai pengkajian suatu norma dalam Undang-Undang, selain itu terdapat dua jenis pendekatan yang diterapkan pada Penelitian ini yaitu Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Analisis (Analitical Approach). Temuan dari dari penelitian ini dapat diketahui bahwa pengajuan Upaya hukum keberatan kepada Pengadilan Negeri Niaga sangatlah kurang efektif dikarenakan mungkinkan dalam pemeriksaan berkas administrasi akan mudah ditolak oleh Pengadilan Niaga tersebut.
The aim of this research is to examine procedural protocols in cases handled by the Business Competition Supervision Commission (referred to as KPPU hereafter) and the efficacy of lodging objections against KPPU's decisions. This study is conducted within the framework of Law No. 5 of 1999 regarding the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. It employs a normative legal research methodology, which focuses on the examination of legal norms. Additionally, two approaches are utilized: the statutory approach and the analytical approach. Findings indicate that the submission of legal objections to the Commercial District Court is notably ineffective, as administrative filings risk being summarily dismissed by the court during review.