PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA PEMILIK KONTEN DI ERA DIGITAL
Abstract
Tujuan studi ini mengkaji mengenai pengamanan hukum untuk Pencipta atau Pemegang Hak Cipta saat era digital. Dalam studi memakai metode penyelidikan hukum normatif dalam pendekatan suatu perundang-undangan. Hasil dari studi ini menyatakan bahwa penjagaan hak cipta terhadap pemegang hak cipta di era digital dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada begitu pula denga napa yang dijadikan konten oleh seseorang merupakan suatu bentuk hak cipta bagi orang tersebut, implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta tidak terlihat secara nyata dalam penegakkan hukumnya. Namun, secara teori Undang-Undang ini dapat memberikan sebuah gambaran terkait Perlindungan Pemegang Hak Cipta untuk karya yang diciptakan. Dalam hal ini, hak eksklusif dari Pencipta bisa dibagi menjadi 2 (dua) yakni, Hak Moral serta Hak Ekonomi. Pelanggaran atas Hak Cipta seseorang diancam hukuman kurungan penjara dengan kurang lebih waktu yang telah ditetapkan dan mendapatkan sanksi denda bilamana Pemegang Hak Cipta menemukan pelanggar kreativitas atas karyanya.
The aim of this study is to examine legal protection for creators or copyright holders in the digital era. This study uses normative legal research methods with a statutory approach. The results of this study show that copyright protection for copyright holders in the digital era is carried out in accordance with existing regulations, as well as why what someone uses as content constitutes a form of copyright for that person. The implementation of Law Number 28 of 2014 concerning copyright has not yet been clearly seen in legal enforcement. However, in theory, this law can provide an overview regarding the protection of copyright holders for the works they create. In this case, the exclusive rights of the Creator can be divided into two categories, namely, moral rights and economic rights. Violation of a person's copyright is punishable by imprisonment for a predetermined time limit, and there is a fine if the copyright holder finds a creative infringer of his or her work.