HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMBERI DAN PENYELENGGARA PINJAMAN P2PL DALAM SISTEM PEMBAYARAN SHOPEEPAY LATER

  • Ni Putu Mita Yobi Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Made Dedy Priyanto Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaiaman hubungan hukum yang terjadi antara pemberi dan penyelegara pinjaman P2P Lending dalam Sistem Pembayaram Shopeepay Later. Serta penulisan penelitian ini juga memiliki tujuan untuk mengtahui upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi perbuatan melanggar hukum oleh pihak pemberi pinjaman dalam perusahaan pemberi pinjaman berbasis P2P lending. Penelitian ini mengguanakan metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) yang mengguanakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan (Library Research). Penelitian ini menyimpulkan bahwa hubungan hukum antara pemberi pinjaman dan penyelenggara P2P lending tidak hanya sebatas hubungan simpan meminjam dana saja, melainkan memiliki hubungan hukum yang lahir atas perjanjian pemberian kuasa. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh penerima pinjaman atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pemberi pinjaman yang berbasis P2P lending di Indonesia yaitu dapat mengajukan pengaduan, gugatan atau tuntutan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.


The purpose of writing this research is to find out how the legal relationship between the giver and the organizer of P2PL loans in the Shopeepay Later Payer System and legal remedies that can be taken by consumers for unlawful acts committed by P2P Lending lenders against the Shopeepay Later payment system. The approach method in this research is the statutory approach (Statue Approach) and conceptual approach (Conceptual Approach). The technique of collecting legal materials uses the method of literature study (Library Research). The results of this study conclude that the relationship between lenders and peer to peer lending providers must not be a depository relationship but a legal relationship born of a power of attorney agreement. Efforts that can be made by consumers as legal recipients of violations of legal rules committed by financial technology lenders based on peer to peer lending in Indonesia can file complaints, lawsuits or demands based on the Financial Services Authority Regulations, Consumer Protection Law, and Electronic.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-05-07
How to Cite
YOBI, Ni Putu Mita; PRIYANTO, I Made Dedy. HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMBERI DAN PENYELENGGARA PINJAMAN P2PL DALAM SISTEM PEMBAYARAN SHOPEEPAY LATER. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 12, p. 3811-3821, may 2024. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/108752>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>