DOKTRIN BUSINESS JUDGEMENT RULE DALAM PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan doktrin business judgement rule di Indonesia serta perlindungan hukum doktrin business judgement rule bagi direksi pada perseroan terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif, dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik penelusuran bahan hukum dalam tulisan ini menggunakan studi dokumen, dan analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin business judgement rule diatur secara implisit dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT ssepanjang Direksi dapat membuktikan bahwa keputusan yang dikeluarkannya telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dalam pasal tersebut, maka apabila perseroan mengalami kerugian maka direksi dapat terlepas dari segala bentuk pertanggungjawaban.
This research determine regulation of business judgment rule doctrine in Indonesia and protection business judgment rule doctrine for directors of limited liability companies. This research uses Normative Juridical legal research method, it uses statutory approach and conceptual approach. The technique for searching legal materials uses document study, and study analysis uses qualitative analysis. The research results show business judgment rule doctrine is regulated implisitly in Article 97 paragraph (5) of the Company Law as long as the Directors can prove that the decisions they issue fulfill the requirements as stated in that article, if company suffers loss then directors can free from liability.