NOTARIS SEBAGAI REKANAN DENGAN PIHAK BANK DALAM PENGIKATAN JAMINAN KREDIT (PERSPEKTIF KODE ETIK NOTARIS)

  • I Wayan Putu Bamis Suryantara Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • I Made Sarjana Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis peranan notaris sebagai rekanan dengan pihak bank dalam pengikatan jaminan kredit (perspektif kode etik notaris) dan untuk menganalisis hak dan kewajiban notaris di dalam pengikatan jaminan kredit. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative yang mempelajari dan menganalisis melalui 2 (dua) jenis pendekatan yang meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil analisis artikel ilmiah ini, maka diperoleh kesimpulan bahwa sejatinya dalam menjalankannya peran sebagai rekanan dengan pihak bank, notaris kerap kali menimbulkan sebuah problematika mengenai kemandirian notaris itu sendiri yang sejatinya telah melanggar ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf a UUJN dan Kode Etik Notaris, dalam hal ini Notaris akan memiliki hubungan secara kontraktual dengan pihak bank yang tentunya akan mengakibatkan adanya keberpihakan antara notaris dengan pihak bank. Selain itu, menjadi rekanan pun dianggap sebagai sebuah promosi daripada penggunaan jasa notaris itu sendiri hal ini dikarenakan notaris mengajukan kerjasama kepada pihak bank untuk dijadikan rekanan dan hal tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 4 angka 3 Kode Etik Notaris.


Writing this article aims to analyze the role of a notary as a partner with the bank in binding credit guarantees (a notary's code of ethics perspective) and to analyze the rights and obligations of a notary in binding credit guarantees. The research method used in this study is a normative legal research method that studies and analyzes through 2 (two) types of approaches which include the statutory approach and the conceptual approach. Based on the results of the analysis of this scientific article, it is concluded that actually in carrying out the role as a partner with the bank, the notary often creates a problem regarding the independence of the notary himself which actually violates the provisions of Article 16 paragraph 1 letter a UUJN and the Notary Code of Ethics, in In this case, the notary will have a contractual relationship with the bank, which of course will result in partiality between the notary and the bank. In addition, being a partner is considered a promotion rather than using the notary's own services. This is because the notary submitted a partnership with the bank to become a partner and this violated the provisions of Article 4 point 3 of the Notary's Code of Ethics.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-08-23
How to Cite
SURYANTARA, I Wayan Putu Bamis; SARJANA, I Made. NOTARIS SEBAGAI REKANAN DENGAN PIHAK BANK DALAM PENGIKATAN JAMINAN KREDIT (PERSPEKTIF KODE ETIK NOTARIS). Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 7, p. 2802-2809, aug. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/103009>. Date accessed: 05 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>