Urgensi Pembentukan Aturan Cyber Notary Berkaitan Dengan Penggunaan Sidik Jari Elektronik
Abstrak
Pengaturan terkait pelekatan sidik jari secara elektronik masih belum diatur, maka akan menimbulkan kekosongan norma. UUJN Perubahan sudah mewajibkan penghadap untuk melekatkan sidik jarinya sehingga dalam minuta akta tidak hanya terdapat tanda tangan. Maka dari itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan cyber notary berhubungan dengan pemanfaatan sidik jari elektronik dalam pembuatan akta, dan efektifitas pelaksanaan cyber notary dalam ruang lingkup tugas jabatan notaris. Penelitian ini ialah penelitian normatif yang memfokuskan pada kaidah aturan hukum positif, sehingga penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang atau statute approach dan pendekatan konsep atau conceptual approach. penerapan cyber notary berkaitan dengan penggunaan sidik jari elektronik dalam pembuatan akta tidak bisa dilakukan karena belum adanya pengaturan terkait sidik jari elektronik. Pelaksanaan Cyber Notary Dalam Ruang Lingkup Tugas Jabatan Notaris belum berjalan sebagaimana mestinya atau tidak efektif karena belum diterbitkannya peraturan pelaksana terkait dengan cyber notary.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.