PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
Penulisan ini ditujukan untuk mengetahui terkait bagaimana penerapan upaya diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika serta mengetahui bagaimana kendala dalam mewujudkan penerapan upaya diversi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah normative, dimana metode ini didasarkan pada bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan. Dari hasil penulisan ini diperoleh kesimpulan bahwa kedudukan hukum diversi terhadap anak penyalahgunaan narkotika dalam perspektif perkembangan hukum pidana merupakan langkah kebijakan non-penal penanganan anak pelaku tindak pidana anak. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penegak hukum mengupayakan diversi untuk anak yang terlibat dengan tindak pidana. Diversi dilakukan dengan cara mengalihkan proses hukum dari proses pidana di dalam pengadilan menjadi proses luar pidana yang bertujuan untuk memberdayakan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk lebih baik sebagai dasar untuk meningkatkan kehidupan masyarakat. Dalam penerapannya, Diversi masih menimbulkan beberapa kendala yang dirasakan oleh Aparat Penegak Hukum dalam proses diversi.
This writing is intended to find out how diversion efforts are implemented against children as perpetrators of narcotics crimes and to find what the obstacles in realizing the implementation of diversion efforts in Indonesia. The method used is normative, this method is based on primary legal material. The conclusions are the legal position of diversion towards children who abuse narcotics in the perspective of the development of criminal law is a non-penal policy step for handling children who are perpetrators of juvenile crimes. Referring to Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, law enforcement seeks diversion for children involved in criminal acts. Diversion is carried out by shifting the legal process from a criminal process within the court to external criminal process which aims to empower victims, perpetrators, families and the community to get a better life. In its implementation, Diversion still creates several obstacles that felt by Law Enforcement Officials in the process.