TINDAK PIDANA PENCURIAN BIASA DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE

  • I Kadek Krisna Muliawan Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • Gde Made Swardhana Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap tindak pidana pencurian biasa di Indonesia dengan menggunakan konsep Restorative Justice sebagai suatu upaya hukum dalam hukum pidana dengan menggunakan pendekatan kebutuhan korban serta pelaku pencurian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan secara perundang-undangan, pendekatan secara fakta, dan pendekatan secara analisis konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian biasa di Indonesia saat ini mengenal Restorative Justice sebagai upaya hukum pemidanaan seperti yang telah diatur dalam hukum positif di Indonesia namun hanya sebatas tindak pidana ringan seperti pencurian ringan. Penyelesaian tindak pidana tersebut sama seperti konsep keadilan restorative dengan mempertemukan pihak yang berperkara untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan kompensasi yang telah disepakati seperti pengembalian kerugian korban. Pemidanaan dengan konsep Restorative Justice sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kondisi sosial Indonesia perlu dilakukan pembaharuan sebagai suatu Ius Contituendum dalam hal tindakan pencurian yang tidak terbatas pada pencurian ringan karena penyelesaian dengan keadilan restoratif sudah memberikan kemanfaatan hukum dengan menciptakan lingkungan yang damai dengan suatu keadlan dan kepastian bagi korban dan pelaku terkait pertanggungjawaban pidana.


This study aims to determine the regulation of the crime of theft in Indonesia by using the concept of Restorative Justice as a legal remedy in criminal law by using an approach to the needs of victims and perpetrators of theft. The method used in this study is a normative legal research method using a statutory approach, a factual approach, and a conceptual analysis approach. The results of the study indicate that the crime of theft in Indonesia currently recognizes Restorative Justice as a criminal law effort as has been regulated in positive law in Indonesia but is only limited to minor crimes such as minor theft. The settlement of the crime is the same as the concept of restorative justice by bringing together the litigants to settle amicably with agreed compensation, such as returning the victim's losses. Sentencing with the concept of Restorative Justice in accordance with the development of society and Indonesian social conditions needs to be reformed as an Ius Contituendum in terms of acts of theft which are not limited to minor theft because settlements with restorative justice have provided legal benefits by creating a peaceful environment with justice and certainty for victims and perpetrators regarding criminal liability.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-12-25
How to Cite
MULIAWAN, I Kadek Krisna; SWARDHANA, Gde Made. TINDAK PIDANA PENCURIAN BIASA DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE. Kertha Desa, [S.l.], v. 11, n. 8, p. 3201-3213, dec. 2023. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/97392>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles