MEKANISME PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA PIDANA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DITINJAU DARI PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 8 TAHUN 2021
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penghentian penyidikan melalui restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sistem peradilan pidana di Indonesia masih mengutamakan kepastian hukum sehingga cenderung mengesampingkan prinsip dasar dalam keadilan hukum di masyarakat. Salah satu tahapan penyelesaian perkara yaitu tahapan penyidikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 2 KUHAP dan Pasal 1 Angka 5 Perpol Nomor 8 Tahun 2021 menegaskan bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan bersumber pada fakta-fakta yang diperoleh dari kantor kepolisian daerah Bali. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa restorative justice merupakan pendekatan yang dapat memecahkan permasalahan dengan cara melibatkan pelaku, korban, dan elemen-elemen suatu masyarakat agar tercipta keadilan. Beberapa perkara pidana sudah berhasil ditangani berdasarkan keadilan restoratif di Polda Bali seperti kasus narkotika, penipuan, KDRT, dan lainnya. Prinsip keadilan restoratif pada dasarnya adalah memulihkan para korban yang dirasa menderita akibat kejahatan dari pelaku, cara yang dilakukan adalah dengan melakukan perdamaian, kesepakatan, dan memberikan ganti rugi kepada korban. Penyelesaian perkara melalui restorative justice, penyidik mempertimbangkan beberapa hal, yaitu dari sudut pandang korban, sudut pandang pelaku, dan segi perkaranya. Sebagaimana ketentuan dalam Perpol No. 8 Tahun 2021, keadilan restorative harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti diantaranya syarat materiil, syarat formil, dan syarat khusus.
This study aims to examine the mechanisms for ending investigations through restorative justice in the criminal justice system in Indonesia. The criminal justice system in Indonesia still prioritizes legal certainty so that it tends to override the basic principles of legal justice in society. One of the stages of solving a case is the investigation stage. Based on the provisions of Article 1 point 2 of the Criminal Procedure Code and Article 1 number 5 of Perpol Number 8 of 2021, it confirms that an investigation is a series of investigative actions in terms of and according to the method stipulated in this law to seek and collect evidence with that evidence to shed light on a crime. what happened and to find the suspect. The research method used is empirical research based on facts obtained from the Bali regional police office. The results of this study indicate that restorative justice is an approach that can solve problems by involving perpetrators, victims, and elements of a society in order to create justice. Several criminal cases have been successfully handled based on restorative justice at the Bali Police, such as cases of narcotics, fraud, domestic violence, and others. The principle of restorative justice is basically to restore victims who feel they have suffered as a result of crimes from the perpetrators, the way to do this is by making peace, agreeing, and providing compensation to the victims. Settlement of cases through restorative justice, investigators consider several things, namely from the perspective of the victim, the perspective of the perpetrator, and the aspect of the case. As stipulated in Perpol No. 8 of 2021, restorative justice must meet several requirements, such as material requirements, formal requirements, and special requirements.