PELAKSANAAN DAN AKIBAT HUKUM PERKAWINAN PADA GELAHANG DI BIDANG PEWARISAN
Abstract
Tujuan dari observasi ini adalah untuk menyelidiki dua masalah yang berkaitan dengan perkawinan Pada gelahang: bagaimana perkawinan dilaksanakan di sana dan dampak hukum dari perkawinan tersebut di bidang pewarisan. Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk mempelajari permasalahan yang ada. Hasil kajian menyimpulkan sebagai berikut. Pertama, terdapat kekhasan yang membedakan pelaksanaan dan akibat hukum dari perkawinan Pada gelahang di bandingkan dengan bentuk perkawinan lainnya. Dalam perkawinan Pada gelahang terdapat persyaratan khusus bahwa harus ada kesepakatan bersama (pasobayan bareng) antara para pihak bahwa perkawinan dilakukan dalam bentuk Pada gelahang dengan segala konskwensinya. Kedua, dalam perkawinan Pada gelahang suami dan istri masing-masing berkedudukan hukum sebagai purusa sehingga berstatus sebagai ahli waris dalam keluarganya masing-masing, sedangkan mengenai posisi anak yang lahir dari perkawinan tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (pasobayan bareng) kedua pihak, yang biasanya sudah dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perkawinan Pada gelahang yang dibuat pada saat perkawinan berlangsung.
The aim of this research is to investigate two issues related to marriages in Pada gelahang: how marriages are carried out there and the legal impact of such marriages in the area of inheritance. Normative legal research methods are used to study existing problems. The results of the study conclude as follows: First, there are characteristics that differentiate the implementation and legal consequences of Pada gelahang marriage compared to other forms of marriage. In Pada gelahang marriages, there are special requirements that there must be a mutual agreement (pasobayan bereng) between the parties that the marriage be carried out in the form of Pada gelahang with all its consequences. Second, in a marriage in Gelahang, the husband and wife each have the legal status of purusa so that they have the status of heirs in their respective families, while the position of children born from the marriage is determined based on the mutual agreement (pasobayan bereng) of both parties, which is usually already stated in the Gelahang Marriage Agreement Letter that is made at the time of the marriage.