PENGARUH PERKAWINAN NGEROROD TERHADAP KEBERLANJUTAN SISTEM KASTA DI BALI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI
Abstract
Secara umum tulisan ini bertujuan untuk membahas fenomena perkawinan ngerorod dikaitkan dengan sistem kasta di Bali. Secara spesifik tujuan penulisan ini adalah: pertama, untuk membahas pengertian, motif, dan dasar hukum perkawinan ngerorod; kedua, untuk membahas dampak perkawinan ngerorod terhadap sistem kasta di Bali. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan mengandalkan analisis teradap informasi yang diperoleh dari bahan-bahan hukum yang relevan. Dari hasil pembahasan dan analisis, akhirnya dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama, perkawinan ngerorod adalah tradisi perkawinan dalam masyarakat adat di Bali yang dilakukan oleh pasangan calon pengantin dengan cara lari bersama. Motif dari perkawinan ngerorod pada umumnya adalah karena ada halangan dari orang tua dan/atau keluarga besar dari calon pengantin yang akan berstatus sebagai pradana. Adapun dasar hukum perkawinan ngerorod adalah hukum adat Bali dan keberadaannya diakui oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Kedua, fenomena perkawinan ngerorod menimbulkan dampak signifikan terhadap keberlanjutan sistem kasta di Bali, yaitu menimbulkan perubahan pandangan masyarakat terhadap kasta, yang pada gilirannya memengarui struktur sosial dan identitas budaya.
In general, this paper aims to discuss the phenomenon of ngerorod marriage in relation to the caste system in Bali. Specifically, the purpose of this paper is: first, to discuss the definition, motives, and legal basis of ngerorod marriage; second, to discuss the impact of ngerorod marriage on the caste system in Bali. The method used in this paper is the normative legal research method by relying on analysis of information obtained from relevant legal materials. From the results of the discussion and analysis, the following conclusions can finally be drawn. First, ngerorod marriage is a marriage tradition in the traditional community in Bali which is carried out by prospective bride and groom couples by running together. The motive for ngerorod marriage is generally because there are obstacles from the parents and/or extended family of the prospective bride and groom who will have the status of pradana. The legal basis for ngerorod marriage is Balinese customary law and its existence is recognized by Law Number 1 of 1974. Second, the phenomenon of ngerorod marriage has a significant impact on the sustainability of the caste system in Bali, namely causing changes in people's views on caste, which in turn affects social structures and cultural identities.