Kedudukan Lembaga Perbankan Sebagai Pembeli Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Jaminanya
Abstract
Abstract
This paper aim to develops knowledge in the field of notarial law and finds out the difference in legal standing between Rural Banks and Commercial Banks included Regional Development Banks as buyers in the auction for the executions of collateral for their collateral. Normative legal research methods is uses for this writing. The result of this study indicates that Rural Banks and Commercial Banks have different positions in the purchase of a collateral execution auction. Only Commercial Banks that stipulated in Article 12 A paragraph (1) of the Banking Act can purchase an auction for the executions of mortgage guarantees, while Rural Banks cannot become buyers in the auction for executions of collateral for their collateral.
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mengembangkan keilmuan dalam bidang hukum kenotariatan dan untuk mengetahui perbedaan kedudukan hukum antara Bank Perkreditan Rakyat dengan Bank Umum termasuk didalamnya Bank Pembangunan Daerah sebagai pembeli dalam lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Bank Perkreditan Rakyat dengan Bank Umum memiliki perbedaan kedudukan dalam pembelian lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminannya. Bank yang dapat membeli lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminannya hanyalah Bank Umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 A ayat (1) Undang-Undang Perbankan, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat tidak dapat menjadi pembeli dalam lelang eksekusi hak tanggungan atas jaminannya.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.