LEGALITAS ASET KRIPTO MILIK ARTIS SEBAGAI SUBJEK KOMODITAS PERDAGANGAN DAN INVESTASI DI INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Tujuan studi ini untuk mengkaji legalitas aset kripto milik artis serta upaya perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa transaksi kripto di Indonesia. Penulisan dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan terhadap perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konsep. Untuk dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia suatu aset kripto wajib memenuhi memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019, aset kripto wajib memenuhi persyaratan yang sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi untuk dapat diperdagangkan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan tinjauan yuridis mengenai legalitas aset kripto tersebut dan upaya perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa terhadap transaksi kripto yang ada. Dalam hasil studi kemudian menunjukan bahwa keberadaan aset kripto milik artis di Indonesia masih banyak yang belum memiliki legalitas yang kuat serta belum adanya peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai upaya perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa terhadap transaksi kripto.
Kata Kunci: Aset Kripto, Investasi, Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the the legality of crypto asset owned by artist from Indonesia’s law and regulation point of view as well as legal protection efforts and settlement of crypto transaction disputes in Indonesia. This study used a normative legal research method with a statutory approach and also conceptual approach. To have legality to be traded in Indonesia, crypto assets must be fulfill the requirements as stated in Attachment I of the Regulation of the National Regulatory Agency of the Commodity Futures Trading Number 7 of 2020 concerning the Establishment of a List of Crypto Assets that can be Traded in the Physical Crypto Asset Market. These requirements must be fulfill because based on Article 3 paragraph (1) the Regulation of the National Regulatory Agency of the Commodity Futures Trading Number 5 of 2019 concerning Technical Provisions for the Implementation of the Physical Market for Crypto Assets on the Futures Exchange, crypto assets are required to fulfill the requirements in accordance with the mechanism established that regulated by the National Regulatory Agency of the Commodity Futures Trading to be traded in Indonesia. Therefore, a juridical review is needed regarding the legality of these crypto assets, legal protection and dispute resolution existing crypto transactions. The study shows that many crypto assets owned by artists in Indonesia still not have strong legality and still no regulation that spesifically regulate about legal protection and dispute resolution on crypto transactions.
Key Words: Crypto Assets, Investment, Legal Protection, Dispute Resolution