Implikasi Pembuatan Akta Pelepasan Hak Pengelolaan Sebagai Perluasan Kewenangan Notaris Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021

  • Ni Komang Anggi Widyanti Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Dedy Priyanto
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## https://doi.org/10.24843/AC.2024.v09.i03.p07

Abstrak

Menelaah dan mengkaji implikasi pelepasan hak pengelolaan yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat berwenang sebagai perluasan kewenangan Notaris dalam PP No. 18 Tahun 2021 adalah tujuan penulisan artikel ini. Dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normative dikarenakan objek utama dari pengkajian adalah berupa norma terkait pembuatan akta pelepasan hak pengelolaan, yang didukung dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer pengkajian berupa peraturan perundang-undangan, serta didukung oleh bahan hukum sekunder yaitu buku serta artikel ilmiah terkait hak pengelolaan, akta autentik notaris, dan perluasan kewenangan notaris, yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dengan menggunakan teknik analisis deskriptif dan argumentatif. Adapun hasil studi yang telah dilakukan, ditemukan adanya konflik norma mengenai pengaturan pembuatan akta pelepasan hak pengelolaan yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat yang berwenang yang mana salah satunya Notaris, dengan akta autentik dalam Pasal 1868 KUHPerdata dan UUJN-P. Terdapat tanggungjawab dan akibat hukum yang berbeda dari akta yang dibuat oleh, dan akta yang dibuat di hadapan Notaris, sehingga tidak sesuai bilamana dipenuhi kedua unsur tersebut. Dengan menggunakan asas preferensi hukum, ketentuan dalam PP No. 18 Tahun 2021 dapat dikesampingkan dengan pengaturan dalam KUHPerdata dan UUJN-P. Pelepasan Hak Pengelolaan, Akta Autentik, Perluasan Kewenangan Notaris.

##plugins.generic.usageStats.downloads##

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2024-12-28
##submission.howToCite##
WIDYANTI, Ni Komang Anggi; PRIYANTO, I Made Dedy. Implikasi Pembuatan Akta Pelepasan Hak Pengelolaan Sebagai Perluasan Kewenangan Notaris Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. Acta Comitas, [S.l.], v. 9, n. 03, p. 540-553, dec. 2024. ISSN 2502-7573. Tersedia pada: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/118500>. Tanggal Akses: 23 jan. 2026 doi: https://doi.org/10.24843/AC.2024.v09.i03.p07.
Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 3 4 5 6 > >>