Over Kredit Sebagai Solusi Gagal Bayar Oleh Debitur Di Denpasar
Abstract
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui bentuk perjanjian over kredit mobil di Kota Denpasar dan untuk mengetahui keabsahan perjanjian over kredit mobil di Kota Denpasar. Isu hukum dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah bentuk perjanjian over kredit mobil di Kota Denpasar dan bagaimanakah keabsahan perjanjian over kredit mobil di Kota Denpasar. Metode penelitian ini, berjenis hukum empiris dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian pada jurnal ini yaitu bentuk perjanjian over kredit tersebut adalah dibawah tangan. Perjanjian dibawah tangan yang dibuat tidak memenuhi syarat objektif perjanjian dalam KUH Perdata. Sedangkan keabsahan over kredit yang dibuat oleh debitur dengan pihak lain tidak memiliki keabsahan atau tidak sah. Perjanjian itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif perjanjian dan pelanggaran terhadap asas itikad baik dalam perjanjian over kredit mobil di Kota Denpasar.
Kata Kunci: Perjanjian, Over, Kreditur, Keabsahan.
ABSTRACT
The purpose of this study was to determine the form of the car loan over agreement in Kota Denpasar and to determine is validation on cars loan over agreementies in Denpasar. The issue legal on the study what form of the car loan over agreement in Denpasar city and how is validational loan over agreements on Denpasar. The research method of this research, using the method on empirisme legalis researcesh. This research approah includes fact approah and a statutory approah. The results of research in this journal are the form of the over credit agreement is under the hand. If the over-credit agreement is made by the parties in accordance with Article 1320 of the Civil Code. While the validity of over credit lies in the agreement by the parties who make it. Likewise, this over-credit agreement is alsolid veries oftened requred witnessest on accordiances without to need on they debtors an othere parts on they cars loan agreement in Denpasar.
Keywords: Agreement, Over, Credit, and Validity.