Kewenangan Notaris Yang Merangkap Jabatan Menjadi Pejabat Lelang Kelas II
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji apakah semua notaris dapat membuat akta risalah lelang dan bagaimana wewenang seorang notaris yang merangkap menjadi pejabat lelang. Notaris diberi kewenangan membuat akta risalah lelang dapat dikaitkan dengan PMK Lelang yang memberikan wewenang tersebut. Tulisan ini menggunakan metode penilitian yuridis normatif dimana terdapat kekaburan norma dalam ketentuan notaris berwenang untuk membuat akta risalah lelang. Hasil dari penelitian ini adalah notaris dan pejabat lelang adalah sama-sama pejabat umum yang dapat membuat akta otentik, namun tidak semua notaris dapat membuat akta risalah lelang. Akta risalah lelang hanya dapat dibuat oleh notaris yang sudah menyelesaiakan beberapa ketentuan untuk menjadi pejabat lelang.
##plugins.generic.usageStats.downloads##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.