Pewarisan Anak Yang Lahir dari Perkawinan Campuran Dalam Perspektif Hukum Adat Bali
Abstract
Tujuan dibuatnya jurnal ini yaitu untuk memahami status kewarganegaraan serta pewarisan anak dari perkawinan campuran perspektif hukum adat waris bali. Tulisan ini mempergunakan, yaitu penelitian hukum normatif beserta pendekatan perundang-undangan juga konsep hukum. Hasil penelitian ini memperlihatkan kewarganegaraan seorang anak hasil dari perkawinan campuran baru akan dianggap sebagai warga negara Indonesia apabila kewarganegaraan yang diperolehnya dari perkawinan orang tuanya mengakibatkan ia mempunyai dua kewarganegaraan. Jelaslah bahwa seorang anak, setelah berumur delapan belas tahun atau sudah menikah, harus memilih kewarganegaraan. Pewarisan hak anak dalam perkawinan campuran dalam perspektif hukum adat Bali ditentukan bentuk perkawinan yang dilakukan orang tua, yang menganut hukum perkawinan Indonesia dan hukum adat waris bali. jika dalam hal ibu seorang perempuan bali sedangkan bapak WNA dengan perkawinanya biasa, jelas hukum yang diberlakukan dalam perkawinan tersebut yaitu hukum perkawinan yang berasal dari bapak, jika ayah WNA dan ibu perempuan Bali dan yang bentuk perkawinan nyentana, jadi hukum yang diberlakukan dari perkawinannya yaitu hukum adat bali, dan hak mewaris anak ditentukan dari hukum ibu dalam kaitannya ini adalah hukum adat Bali.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.