PENGATURAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA DENPASAR SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH (Kajian Terhadap Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Kota Denpasar)

  • Topan Bayu Sakti Wijaya
  • I Made Subawa
  • Nyoman Mas Aryani

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum pengaturan organisasi dan tata kerja dinas daerah Kota Denpasar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008 Tantang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Denpasar setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, serta untuk mengetahui kedudukan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal, yaitu merupakan penelitian hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books). Kedudukan hukum dari Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Denpasar setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, seharusnya sudah tidak berlaku lagi. Hal tersebut dikarenakan berlakunya asas “Lex Posterior Derogat Legi Priori”, yaitu dimana hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Jadi, untuk mengisi kekosongan hukum, Pemerintah Daerah Kota Denpasar secara otomatis dalam menyelenggarakan organisasi dan tata kerja dinas daerah kota Denpasa, mendasarkan pada hukum yang ada diatasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam pelaksanaannya hanya mengatur Besaran Organisasi Dan Perumpunan Perangkat Daerah. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, membentuk tipelogi-tipelogi dari A,B,C yang dimana ditentukan dengan nilai variabel yang telah ditentukan dalam peraturan pemerintah tersebut. Dari hasil penghitungan nilai-nilai variabel umum dan teknis, maka kedudukan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kota Denpasar masuk dalam Tipelogi A, yang menentukan susunan organisasi dari dinas ini terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak memiliki 4 (empat) bidang. Untuk sekretariat yang dimaksud terdiri atas paling banyak 3 (tiga) sub bagian, sedangkan untuk bidang yang dimaksud terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-02-02
How to Cite
BAYU SAKTI WIJAYA, Topan; SUBAWA, I Made; MAS ARYANI, Nyoman. PENGATURAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA DENPASAR SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH (Kajian Terhadap Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di Kota Denpasar). Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2018. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/37537>. Date accessed: 16 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>