PERLINDUNGAN HUKUM LESSOR TERHADAP OBJEK LEASING APABILA LESSEE WANPRESTASI
Abstract
Leasinggmerupakannsuatuuequipment funding, yaitu suatu kegiatan pembiayaan dalam bentukkperalatan atau barang modal pada perusahaan untuk digunakankdalam proses produksi. Lessor sebagai pemilik barang yang di-lease adalah pihakhyang paling berkepentinganajika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak lessee, karena tidak selamanya pengambilan objek leasing dan pelaksanaan hak-haknya akibat wanprestasiipihak lessee dapat dilaksanakanmdengan lancar dan secara damai, selain itu lessorrbelum tentugdapat yakin bahwa objek leasing yang bersangkutan bebas dari berbagai ikatan. Sehingga, perlindungan hukum bagi lessor perlu mendapat perhatian lebih. Metode penelitiankyang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta ditunjang dengan bahan hukum sekunder dan tersier terkait permasalahan yang di bahas dan di kumpulkan dengan studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakanddalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum.
Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap lessor dalam objek leasing apabila lessee wanprestasi adalah dilakukan dalam beberapa tahapan, yaitu : perlindungan dilakukan melalui klausula-klausula yang terdapat dalam perjanjian leasing itu sendiri, melalui jaminan tertentu sebagai jaminan hukum bagi lessor untuk pelunasan hutangnya dan perlindungan yang diberikan
kepada lessor melalui ketentuan-ketentuan umum mengenai hukum perikatan yang diatur dalam buku III KUH Perdata.