PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

  • Ni Putu Linda Rahmadini Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Wayan Bela Siki Layang Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengobservasi bagaimana pandangan hukum di Indonesia terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukakn oleh korporasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan Statue Approach pendekatan undang-undang. Hasil studi menunjukkan bahwa di Indonesia suatu korporasi sebagai subjek hukum pidana hanya didapati dalam undang-undang pidana khusus. Jika memungkinkan, perusahaan dihukum sesuai dengan Hukum Pidana dan tidak lagi terbatas pada hukum pidana khusus. Pada tahun 2013, pemerintah mengajukan "Rancangan Undang-Undang Pidana", yang mencakup modernisasi hukum pidana, yang menetapkan bahwa perusahaan harus menjadi subjek hukum pidana agar dapat dipertanggungjawabkan secara pidana corporate criminal liability. Menurut Pasal 20 (3) sampai (6) undang-undang perseroan terbatas telah ditetapkan undang-undang acara pidana khusus untuk perusahaan yang melakukan korupsi oleh perusahaan. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa mengenai wakil dari korporasi yang akan secara fisik mewakili korporasinya dipersidangan. Kata Kunci: Korporasi, Korupsi, KUHP ABSTRACT The purpose of this study is to determine the criminal responsibility of Indonesian companies in the Draft Corruption Criminal Code in Indonesian Positive Law. This study uses the normative legal research method with the approach method used is the Statue approach approach to the law. . The results of the study show that in Indonesia, corporations as subjects of criminal law are only found in special criminal laws. If possible, the company is punished in accordance with the Criminal Code and is no longer limited to specific criminal laws. In 2013, the government submitted a "Draft Criminal Code", which includes the modernization of criminal law, which stipulates that companies must be subject to criminal law in order to be held accountable for corporate criminal liability. According to Articles 20 (3) to (6) "UUPT", a special criminal procedure law has been stipulated for companies that commit corruption by the company. The law stipulates that the representative of the corporation who will physically represent the corporation in court. Keywords: Corporations, Corruption, Criminal Code

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-08-20
How to Cite
RAHMADINI, Ni Putu Linda; SIKI LAYANG, I Wayan Bela. PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 6, p. 1343-1355, aug. 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/84870>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i06.p15.
Section
Articles