LEGALITAS PERDAGANGAN PROGRAM KOMPUTER MELALUI JEJARING SOSIAL MEDIA ONLINE

  • Tasya Adella Dewi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Dewa Gede Rudy Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penulisan artikel ini untuk mengkaji mengenai perlindungan terhadap Pencipta terkait pembajakan atau mengkopi program komputer yang melanggar hak eksklusif dari pencipta serta legalitas perdagangan program komputer lewat jejaring sosial media melalui bisnis online ditinjau dalam ketentuan hukum yang terkait dengan KI seseorang. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual pemegang hak cipta program komputer mendapatkan perlindungan hak cipta, kemudian legalitas perdagangan program komputer lewat jejaring sosial media melalui bisnis online dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Hak Cipta, Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Program KomputerABSTRACT The purpose of writing this article is to examine the protection of creators related to piracy or copying of computer programs that violate the exclusive rights of creators and the legality of trading computer programs through social media networks through online business, reviewed in legal provisions related to a person's intellectual property rights. The method in this study uses a normative legal research type with a statutory approach and a concept approach. The results show that the intellectual property protection of computer program copyright holders gets copyright protection, then the legality of trading computer programs through social media networks through online businesses can be subject to sanctions in accordance with Article 113 paragraph (4) of the Copyright Act. elements as referred to in paragraph (3) committed in the form of piracy, shall be punished with a maximum imprisonment of 10 (ten) years and/or a maximum fine of Rp. 4,000,000,000.00 (four billion rupiah). Key Words : Legal Protection, Copyright, Computer Programs.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-30
How to Cite
DEWI, Tasya Adella; RUDY, Dewa Gede. LEGALITAS PERDAGANGAN PROGRAM KOMPUTER MELALUI JEJARING SOSIAL MEDIA ONLINE. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 4, p. 725-734, june 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/84826>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i04.p3.
Section
Articles