PERJANJIAN KAWIN DALAM PERSPEKTIF BUDAYA HUKUM MASYARAKAT INDONESIA

  • I Gede Oka Cosmei Digo Permana Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gede Pasek Pramana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penulisan artikel ini memiliki tujuan untuk mempelajari dan mengkaji tentang budaya hukum dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 (selanjutnya disebut dengan UU Perkawinan) serta untuk mempelajari dan mengkaji tentang kesesuaian perjanjian kawin yang terkandung dalam UU Perkawinan dan juga budaya hukum di Indonesia. Penelitian ini dapat digolongkan ke dalam penelitian hukum normatif yang mengkaji dan menganalisis dengan 2 (dua) jenis pendekatan yang meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil analisis, maka diperoleh kesimpulan bahwa perjanjian kawin bukanlah termasuk budaya hukum yang dianut di Indonesia. Akan tetapi, perjanjian kawin dapat menjadi paradigma baru bagi budaya hukum di Indonesia untuk mencegah terjadinya perselisihan dikemudian hari ketika perkawinan tersebut berlangsung. Perjanjian perkawinan juga dapat menjadi jawaban untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya permasalahan rumah tangga berujung dengan perceraian. Perjanjian perkawinan memiliki tujuan yang baik sebagai tindakan preventif apabila terjadi perceraian yang dikarenakan jika dibuatnya perjanjian perkawinan akan mempermudah pembagian harta gono gini. Perjanjan perkawinan dapat memberikan kesempatan untuk calon pasangan suami dan istri untuk dapat memberikan pandangan atau kehendak yang ingin disampaikan tanpa merugikan satu sama yang lainnya. Dalam hal ini, perjanjian perkawinan juga dapat meminimalisir terjadinya problematika yang dimana nantinya berujung pada meja hijau di pengadilan yakni perceraian. Kata Kunci: Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Budaya Hukum.  ABSTRACT The purpose of this article is to study and examine the legal culture in Law No.1 of 1974 (hereinafter referred to as the Marriage Law) as well as to study and examine the suitability of the marriage agreement contained in the Marriage Law and also the legal culture. in Indonesia. This research can be classified into normative legal research that examines and analyzes with 2 (two) types of approaches which include the statutory and conceptual approach. Based on the results of the analysis, it is concluded that the marriage agreement is not part of the legal culture adopted in Indonesia. However, the marriage agreement can be a new paradigm for the legal culture in Indonesia to prevent disputes in the future when the marriage takes place. Marriage agreements can also be an answer to prevent or minimize the occurrence of household problems that end in divorce. The marriage agreement has a good purpose as a preventive measure in the event of a divorce because if a marriage agreement is made it will facilitate the distribution of assets. Marriage agreements can provide an opportunity for prospective husband and wife to be able to provide views or wishes to be conveyed without harming each other. In this case, the marriage agreement can also minimize the occurrence of problems which will eventually lead to a court trial, namely divorce. Keywords: Marriage, Marriage Agreement, Legal Culture.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-08-20
How to Cite
DIGO PERMANA, I Gede Oka Cosmei; PRAMANA, I Gede Pasek. PERJANJIAN KAWIN DALAM PERSPEKTIF BUDAYA HUKUM MASYARAKAT INDONESIA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 6, p. 1366-1376, aug. 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/84340>. Date accessed: 26 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i06.p17.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)