DUDUKAN ILEGAL OLEH DESA ADAT DI BALI

  • Anak Agung Istri Widyasari Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gede Pasek Pramana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai dudukan ilegal serta untuk mengetahui penegakan hukum dari dudukan ilegal oleh desa adat. Artikel ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil studi menunjukkan bahwa segala bentuk keputusan Desa Adat wajib didaftarkan pada Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali. Hukum Dasar ialah tolak ukur produk hukum untuk pungutan uang kepada penduduk oleh Desa Adat wajib difasilitasi oleh Dinas PMA Provinsi Bali. Apabila Hukum Dasar tersebut tidak mematuhi ketentuan regulasi baik yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali jo Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, maka Hukum Dasar yang telah dipakai untuk memungut uang kepada penduduk adalah dudukan ilegal. Berikaitan sanksi Pidana Pungutan liar sama sekali tidak tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Jo Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, maka upaya hukum yang dilakukan penduduk mengacu pada ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang Atau Barang serta ketentuan-ketentuan yang tertuang di KUHP. Kata Kunci: Dudukan Ilegal, Penduduk, Desa Adat. ABSTRACT The writing of this article aims to find out the legal arrangements regarding illegal stands and to know the enforcement of the law form illegal stands by indigenous villages. This article is a type of normative legal research with the approach used, namely the statutory approach and the conceptual approach. The results of the study showed that all forms off customary village decision must be registered with the Indigenous People Promotion Office (PMA) of Bali Province. Basic Law is a benchmark of legal product for the levy of money to residents by Indigenous Village must be facilitated by the PMA Office of Bali. If the Basic law does not comply with the good regulation provisions contained in Bali Provincial Regulation No. 4 of 2019 concerning Indigenous Villages in Bali Jo Governor Regulation No. 34 of 2019 concerning Financial Management of Indigenous Villages in Bali, then the Basic Law that has been used to collect money to the population is an illegal stand. Related to the criminal sanctions if illegal levies are not contained at all in the Regional Regulation of Bali Province No. 4 of 2019 Jo Regulation of the Governor of Bali Province No. 34 of 2019 concerning the Financial Management of Indigenous Villages in Bali, then the legal efforts made by residents refer to the provisions of Article 8 of law No. 9 of 1961 concerning the Collection of Money or Goods and the provisions contained in the Criminal Code. Keywords: Illegal Stands, Residents, Indigenous Villages.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-07-24
How to Cite
WIDYASARI, Anak Agung Istri; PRAMANA, I Gede Pasek. DUDUKAN ILEGAL OLEH DESA ADAT DI BALI. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 5, p. 1102-1116, july 2022. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/84319>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2022.v11.i05.p15.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)