KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA TRANSAKSI VIRTUAL ASSET KRIPTO
Abstract
Penelitian hukum ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui pengaturan tentang keabsahan penggunaan asset kripto dalam bentuk bitcoin untuk digunakan menjadi alat transaksi dengan memperhatikan peraturan Undang-undang Mata Uang, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Bank Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi apakah kerugian yang ditimbulkan pada asset kripto dapat dijamin hak keperdataannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, dimana metode ini melihat pada peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual hukum. Dalam penelitian ini, mencakup riset terhadap asas-asas hukum serta aspek yang berkaitan dengan pokok dalam bahasan riset. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan mengenai keamanan dan perlindungan hukum bagi investor asset kripto diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor: 001/BAPPEBTI/CP-AK/11/2019 mengenai tanda daftar sebagai calon pedagang fisik asset kripto. Dalam penelitian ini ditunjukkan beberapa peraturan yang dapat digunakan jika nantinya terdapat kerugian dalam berinvestasi asset kripto serta pengaturan tentang keberadaan asset kripro di Indonesia yang diatur oleh Bank Indonesia, Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elekteronik, dan Undang-undang tentang Mata Uang. Kata Kunci: Asset Kripto, Perlindungan Hukum, Keamanan. ABSTRACT The main objective of this judicial research is to determine the legality of using crypto assets in the form of bitcoin as a transaction tool by considering the regulations of the Currency Act, the Information and Electronic Transaction Law, and the Bank Indonesia Regulations. This study also attempts to evaluate whether losses on crypto assets can be compensated with civil rights. The normative legal method is being used in the study, which examines laws and regulations as well as the legal conceptual approach. This research includes research on constitutional principles as well as aspects related to the subject of study. The study’s outcomes show that security and legal protection for crypto asset investors are regulated in the Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Regulation Number: 001/BAPPEBTI/CP-AK/11/2019 regarding registration marks as potential physical traders of crypto assets. This article identifies numerous legislation that can be used in the case of a loss in crypto asset investments as well as law regulating the existence of crypto assets in Indonesia, which are ruled by Bank Indonesia, the Information and Electronic Transaction Law, and the Currency Law. Keywords: Crypto Assets, Legal Protection, Security.