Kekuatan Nilai Kesaksian Dalam Perkara Pidana Melalui Media Visual Teleconference
Abstract
Kesaksian di depan sidang dengan melakukan sumpah sebelumnya beserta kejadian tertentu yang ia lihat, dengar, dan dialami Dirinya. Maka karenanya, dalam pembuatan jurnal ini bertujuan agar tidak menyebabkan perdebatan berkepanjangan, tatanan yang mengatur tentang alat bukti kesaksian dalam perkara pidana melalui media teleconference dilakukan dengan cara membuat strategi hukum dengan memastikan Perma atau Peraturan Mahkamah Agung pra RUU KUHP disahkan. Selain itu pada jurnal ini memuat pula pembahasan limitasi pengaktualan kesaksian melalui media teleconference yang harus juga diatur meliputi: Melengkapi syarat dan determinasi perihal alat bukti keterangan saksi dalam perkara pidana melalui teleconference sesuai dengan undang-undang, Pengkategorian macam kejahatan yang bisa menggunakan sarana teleconference, tempat, dan secara jelas diatur mekanismenya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah suatu peraturan perundang-undangan serta prosedur hukum yang berfungsi dan bagaimana praktiknya menjumpai kebenaran secara logika hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peraturan Peraturan Perundang-Undangan khusunya KUHAP wajib memberikan kepastian hukum tentang kesaksian melalui media teleconference.