PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORGANISASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA
Abstract
Hasil akhir yang diharapkan dari tulisan ini yaitu untuk mengetahui apakah organisasi yang berbuat kejahatan terorisme termasuk subjek hukum pidana sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, serta untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana dari organisasi tersebut. Metode yang diaplikasikan pada tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Pada tulisan ini memakai pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pada penelitian ini terdapat norma kabur terkait yang dimaksud dengan korporasi dalam undang-undang terorisme apabila terdapat organisasi-organisasi yang berbuat kejahatan terorisme di negara kita. Hasil dari tulisan ini adalah organisasi-organisasi yang melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia dapat dikategorikan sebagai korporasi sehingga organisasi tersebut dapat dimintakan pertanggungjawban pidana. Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dimintakan kepada organisasi-organisasi tersebut adalah teori strict liability, vicarious liability, dan direct corporate criminal liability.