Kebijakan Formulasi Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) dalam RKUHP
Abstract
ABSTRAK
Tujuan studi ini untuk mengkaji konsep, urgensi, serta tantangan formulasi Rechterlijk Pardon dalam RKUHP sebagai ius constituendum. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa Rechterlijk Pardon menaruh konsep yang berbeda dengan diberikannya ruang kepada hakim dalam penjatuhan putusan bersalah tanpa pidana. Urgensi formulasi konsep ini dalam RKUHP adalah hadirnya putusan hakim yang sesuai dengan nilai keadilan dan kemanusiaan sebagai upaya mengelaborasikan nilai Pancasila dalam hukum Pidana dan bentuk respon terhadap banyaknya putusan hakim yang dianggap melukai perasaan hukum masyarakat. Berkaitan dengan analisis tantangan Rechterlijk Pardon ini ditinjau dari sudut penegak hukum dan budaya hukum dalam masyarakat.
Kata Kunci : Formulasi, Rechterlijk Pardon, RKUHP.