Urgensi Tindakan Rehabilitasi terhadap Anak yang Menjadi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Main Article Content
Abstract
Mayoritas tuntutan jaksa terhadap penyalahguna narkotika adalah pidana penjara, dan sangat amat sedikit yang dijatuhi sanksi tindakan rehabilitasi termasuk terhadap anak. Anak yang menyalahgunakan narkotika tidak dapat dilihat semata-mata sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga harus dilihat sebagai korban. Anak sesungguhnya tidak banyak mengetahui akibat buruk dari penyalahgunaan narkotika. Pendekatan ini pada hakikatnya bertolak dari pemikiran bahwa penyalahgunaan narkotika pada dasarnya dapat dikualifikasikan sebagai crime without victim. Korban kejahatan penyalahguna narkotika adalah pelaku itu sendiri, bukan orang lain. Akan tetapi pengaruh ikutannya terhadap masyarakat sangatlah besar, kususnya di kalangan anak-anak yang sangat mudah dipengaruhi. Sehingga calon penerus generasi ini harus benar-benar dilindungi terutama terhadap mereka yang tergolong masih usia muda (anak) bila menyalahgunakan narkotika seyogyanya dilakukan rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial, bukan dijatuhi pidana penjara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara sistematis sanksi tindakan rehabilitasi bagi anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengetahui faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum sanksi tindakan rehabilitasi terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kendala yang dihadapi dalam menjatuhkan sanksi tindakan rehabilitasi khususnya terhadap anak yang menjadi korban maupun pecandu narkotika, sementara ini belum banyak aparat penegak hukum yang percaya diri atau berani mengambil putusan rehabilitasi terhadap korban dan pecandu narkotika, karena sulitnya membedakan antara pecandu maupun korban yang seringkali juga sebagai pengedar, sehingga kebanyakan dijatuhi pidana penjara yang berimplikasi penuhnya (over capacity) lembaga pemasyarakatan hampir di seluruh Indonesia.
Article Details
References
[2] C. Ray Jeffery dalam Mahmud Mulyadi. 2008. Criminal Policy: Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanganan Kejahatan Kekerasan. Medan: Pustaka Bangsa Press.
[3] Novita Sari. 2016. Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Pelajar/Mahasiswa Dalam Memperoleh Narkoba. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. h.19.