PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengkaji pengaturan perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana terorisme menurut peraturan perundang- undangan dan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan pada anak pelaku tindak pidana terorisme menurut perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian yang di dapat yaitu Sesuai dengan UU SPPA diversi tidak dapat diterapkan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana terorisme. UU Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pelaku dalam kejahatan tindak pidana terorisme atau anak korban kejahatan tindak pidana terorisme tersebut. Mengingat anak sebagai pelaku tindak pidana terorisme sejatinya termasuk korban dari jaringan terorisme. Programderadikalisasi yang di atur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 PTPT yaitu edukasi tentang Pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme, konseling tentang bahaya terorisme, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial. Dengan demikian perlu mengkaji ulang proses penanganan khusus anak yang menjadi pelaku tindak pidana terorisme, sehingga dapat diakomodir dengan UU Tindak Pidana Terorisme. Pentingnya pengaturan khusus mengenai proses peradilan dan perlindungan terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Tindak pidana, Terorisme