PEMBATALAN MEREK OLEH PIHAK YANG TIDAK BERHAK : KAJIAN ITIKAD BAIK
Abstract
Penulisan karya ilmiah ini mengenai pemilik hak atas merek pada umumnya mengajukan permohonan pembatalan merek bagi pihak lain yang menyerupai mereknya. Namun, dalam realitanya adanya pihak yang tidak berhak menyadari kekeliruannya, sehingga dengan Itikad baik melakukan permohonan pengajuan pembatalan merek. Tujuan dari studi ini untuk mengetahui pengaturan atas pembatalan merek dengan itikad baik oleh pihak yang tidak berhak dalam Undang – Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang – undang serta bahan – bahan hukum lainnya. Adapun Hasil studi ini menyimpulkan bahwa belum jelasnya pengaturan mengenai pengajuan permohonan pembatalan merek oleh pihak yang tidak berhak dalam Undang – Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi.
Kata kunci : Itikad Baik, Pembatalan Merek, Pengaturan.