PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA CUCI HELM YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN OLEH PELAKU USAHA
Abstract
Untuk memberikan pemahaman mengenai pencantuman klausula baku dalam suatu perjanjian dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen jasa cuci helm yang mengalami kerugian akibat kelalaian oleh pelaku usaha, sehingga atas dasar hal tersebut perlu adanya pengkajian atas aturan yang mengatur mengenai pencantuman klausula baku dan perlindungan hukum bagi konsumen jasa cuci helm.
Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Penggunaan Klausula Baku Dalam Nota Cuci Helm Apabila Ditinjau Dari UU Perlindungan Konsumen (2) Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jasa Cuci Helm. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, ternyata pencantuman klausula baku dapat dinyatakan batal demi hukum apabila memuat hal yang dilarang dalam Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. Perlindungan terhadap hak-hak konsumen telah diberikan melalui adanya pengaturan tanggung jawab pelaku usaha. Merujuk Pasal 19 pada pokoknya menentukan adanya tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan suatu ganti rugi atas kerusakan helm milik konsumen jasa cuci helm.
Kata Kunci: Klausula Baku,Perlindungan Hukum, Ganti Rugi.