KEDUDUKAN MEDIASI PRIVAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PELANGGARAN HAK CIPTA
Abstract
Penyempurnaan sistem penyelesaian sengketa pada jalur litigasi maupun non-litigasi berpengaruh signifikan terhadap kepuasan masyarakat serta penurunan jumlah kasus perdata yang menumpuk pada beberapa tingkat pengadilan di Indonesia. Mediasi privat sebagai sarana penyelesaian non-litigasi menawarkan berbagai keunggulan dan efisiensi bagi para pihak dalam menyelesaikan sengketa pelanggaran hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis mediasi dan kedudukan mediasi privat dalam penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis mediasi yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa pelanggaran hak cipta adalah mediasi hukum dan mediasi privat. Mediasi hukum merupakan proses awal dari penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi, sedangkan mediasi privat merupakan alternatif penyelesaian sengketa (non-litigasi) yang sepenuhnya dilakukan atas dasar itikad baik para pihak. Kedudukan mediasi privat dalam penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta adalah sebagai tujuan utama sesuai dengan ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kata Kunci : Alternatif Penyelesaian Sengketa, Mediasi Privat, Pelanggaran Hak Cipta.