BATASAN PERLINDUNGAN ADVOKAT SAAT MEMBERI JASA HUKUM DI LUAR PENGADILAN DITINJAU DARI PUTUSAN MK NO.26/PUU-XI/2013

  • Putu Kresnadinata
  • I Putu Rasmadi Arsha Putra

Abstract

Sebagai penyedia jasa hukum advokat memiliki hak istimewa yakni tidak bisa digugat melalui jalur perdata maupun pidana saat menjalankan tugas untuk membela keperluan klien dengan itikad baik dalam proses persidangan yang disebut dengan hak imunitas dan tertuang pada ketentuan pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebelum dikeluarkannya Putusan MK No.26/PUU-XI/2013 terdapat kekaburan perlindungan advokat pada batasan sidang pengadilan, sehingga perlu diteliti lebih lanjut terkait dengan perlindungan hak imunitas advokat. Metode penelitian dalam karya ilmiah ini adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian terkait dengan batasan sidang pengadilan pada pasal 16 UU Advokat berdasarkan Putusan MK No.26/PUU-XI/2013 adalah advokat dilindungi oleh hak imunitas ketika melaksanakan tugas profesinya untuk membela keperluan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan, dimana di luar pengadilan merupakan tahapan yang tak dapat dipisahkan dari proses peradilan dengan berpedoman pada itikad baik. Sehingga dapat disimpulkan batasan sidang pengadilan mencakup di dalam dan di luar pengadilan, serta di luar pengadilan merupakan tahapan yang tidak bisa dipisahkan dari proses peradilan.


 


Kata Kunci : Hak Imunitas, Advokat, Jasa Hukum, Putusan MK No.26/PUU-XI/2013

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-08-13
How to Cite
KRESNADINATA, Putu; ARSHA PUTRA, I Putu Rasmadi. BATASAN PERLINDUNGAN ADVOKAT SAAT MEMBERI JASA HUKUM DI LUAR PENGADILAN DITINJAU DARI PUTUSAN MK NO.26/PUU-XI/2013. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 5, p. 1-14, aug. 2019. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/52620>. Date accessed: 19 apr. 2024.
Section
Articles