PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN PRODUK HOME INDUSTRY YANG TIDAK ADA TANGGAL KADALUWARSA

  • Ni Luh Rai Puspadewi fakultas hukum, universitas udayana
  • I Putu Rasmadi Arsha Putra

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganlisis tentang pengaturan terkait dengan produk makanan home industry yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa; dan untuk mengetahui dan menganlisis tentang perlindungan hukum terhadap kemasan produk home industry yang tidak dicantumkannya tanggal kadaluwarsanya bagi konsumen. Penelitian ini tergolong jenis metode penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan makanan produk home industry kadaluwarsa terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, meliputi:  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri kesehatan RI dalam Peraturan Menteri Kesehatan 346/Men.Kes/Per/IX/1983, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 180/Men.Kes/Per/Iv/85 Tentang Makanan Daluwarsa. Adapun perlindungan hukum bagi konsumen terhadap kemasan produk home industry yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa, telah diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


Kata kunci: Perlindungan Hukum, Home Industry, Konsumen, Kadaluwarsa     


 


ABSTRACT


This study aims to determine and analyze the arrangements related to home industry food products that do not include expiration dates; and to find out and analyze the legal protection of packaging for home industry products which does not include the expiration date for consumers. This research is a normative research method that uses a statutory approach and a conceptual approach. The results showed that the food regulation for home industry products that expired was contained in several laws and regulations, including: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri kesehatan RI dalam Peraturan Menteri Kesehatan 346/Men.Kes/Per/IX/1983, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 180/Men.Kes/Per/Iv/85 Tentang Makanan Daluwarsa. As for the legal protection for consumers of home industry product packaging that does not include an expiration date, it has been explicitly regulated in the provisions of Pasal 7 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


Keywords: Legal Protection, Home Industry, Consumers, Expiration

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-06-28
How to Cite
PUSPADEWI, Ni Luh Rai; ARSHA PUTRA, I Putu Rasmadi. PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAKANAN PRODUK HOME INDUSTRY YANG TIDAK ADA TANGGAL KADALUWARSA. Kertha Desa, [S.l.], v. 9, n. 5, p. 1-10, june 2021. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/66348>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles