ANALISIS TERHADAP KETERANGAN SAKSI KORBAN ANAK PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMLAPURA NOMOR 50/PID.SUS/2017/PN.AMP
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan keterangan saksi korban anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 50/Pid.sus/2017/PN.Amp. serta apa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku berupa produk prilaku hukum seperti undang-undang. Serta pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (The Statute Approach), pendekatan kasus (The Case Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan dari saksi korban anak pada tindak pidana pencabulan tidak memiliki kekuatan pembuktian, jadi keterangan anak sebagai saksi korban sifatnya hanya menjadi data pendukung atau sebagai keyakinan hakim dalam memutus perkara namun pada “Putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor Nomor 50/Pid.Sus/2017/PN.Amp.” keterangan saksi korban anak merupakan keterangan utama dan dapat dikatakan saksi korban anak sebagai saksi kunci yang sangat mempengaruhi keyakinan hakim dalam memutus perkara karena saksi-saksi yang disumpah merupakan orang tua kandung korban dan tidak melihat ataupun merasakan secara langsung kejadian tersebut melainkan menerima penjelasan dari saksi korban, maka keterangan saksi korban anak dianggap menjadi acuan atau dijadikan dasar alat bukti bagi keterangan saksi yang sah, karena pada “Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memperbolehkan hal tersebut namun ini bersinggungan dengan Pasal 185 ayat (7) KUHAP”.
Kata Kunci : Saksi Korban Anak, Tindak Pidana Pencabulan