PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PENCABULAN YANG DISERTAI KEKERASAN (Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Tabanan)*
Abstract
Belakangan “ini kasus pencabulan marak sekali terjadi di masyarakat. Bahkan dalam beberapa kasus kerap kali anak yang menjadi” korban dari tindak pidana pencabulan tersebut. Anak sejatinya ialah generasi penerus bangsa sehingga tidak boleh terjadi sesuatu hal yang memberi rasa ketakutan, tidak aman dan trauma terhadap anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Alasan tersebut menjadi salah satu faktor kenapa anak harus diberikan perlindungan khusus yang dibedakan dari’ orang dewasa. Penelitian ‘ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban’ tindak pidana pencabulan dan faktor-faktor ‘apasaja yang menjadi penghambat dalam proses perlindungan anak tersebut’ di wilyah hukum kepolisian resor tabanan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil dari ‘penelitian ini menyimpulkan bahwa peranan pihak kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban’ pencabulan yang disertai kekerasan belum sepenuhnya berhasil karena masih ditemukan faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan yang disertai kekerasan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Sebagai Korban, Pencabulan