PENGAJUAN GUGATAN GANTI RUGI MEREK TERKENAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2016
Abstract
Dalam perkembangannya merek terkenal banyak ditiru oleh masyarakat. Dalam realitanya pelanggaran merek terkenal sangat sering terjadi. Tujuan studi ini untuk mengetahui pengaturan terkait dengan pengajuan gugatan ganti rugi oleh pemilik merek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan. Hasil study ini menunjukan bahwa pemilik merek terkenal dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak yang memalsukan mereknya berdasarkan Pasal 83 ayat 2 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 dengan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, sesuai dengan persyaratan merek terkenal, yakni suatu merek sudah didaftarkan dibeberapa negara sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 21 huruf b Undang-Undang No. 20 Tahun 2016.
Kata Kunci : Gugatan Ganti Rugi, Merek Terkenal